Pembentukan
Dinas Peternakan Provinsi NTT
Dengan dikeluarkan
Undang-undang No. 64 tahun 1958 tanggal 11 Agustus 1958 yang mulai berlaku
tanggal 14 Agustus 1958, maka pada tanggal 20 Desember 1958 terbentuklah Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pada awal pembentukan
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tahun 1958, dibuka kantor
Inspektorat/Dinas Peternakan Daerah Tingkat I NTT yang dipimpin oleh Inspektur Kepala Dinas
Peternakan Daerah Tingkat I NTT yang waktu itu masih berada dibawah Kantor
Wilayah Pertanian Republik Indonesia.
Dalam rangka
peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan pembangunan,
maka berdasarkan pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di daerah Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977
tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, maka ditetapkan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 10 tahun
1978 tanggal 12 Juli 1978 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Tugas Pokok Dinas
Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT adalah. :
1. Melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dalam
bidang Peternakan.
2. Melaksanakan tugas-tugas pembantuan yang diserahkan
kepadanya.
Dalam melaksanakan
tugas Pokoknya, Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT mempunyai fungsi:
1. Pembinaan dan bimbingan Administrasi,
Organisasi dan Tata Laksana Dinas Peternakan.
2. Perumusan kebijakan tehnis, pemberian bimbingan
dan pembinaan, pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
3. Pengamanan dan pengendalian teknis atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetaplcan oleh
Gubernur Kepala Daerah bordasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan organisasi
Dinas Peternakan Propinsi Tingkat I NTT pada saat itu terdiri dari : 1) Kepala
Dinas; 2) Bagian Tata Usaha; 3) Sub
Dinas Bina Program; 4) Sub Dinas Bina Produksi; 5) Sub Bidang Bina Sarana Usaha
Peternakan; 6) Sub Dinas Kesehatan Hewan; 7) Sub Dinas Penyuluhan; 8) Cabang
Dinas; 9) Unit Pelaksanan Teknis.
Bagian
Tata Usaha terdiri dari a) Sub Bagian Umum; b) Sub Bagian
Kepegawaian; c) Sub Bagian Keuangan; d) Sub Bagian Perbekalan; e) Sub Bagian
Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Sub
Dinas Bina Program terdiri dari a) Seksi Identifikasi
Proyek; b) Seksi Pengolahan Data; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Sub
Dinas Bina Produksi terdiri dari a) Seksi Pembibitan; b)
Seksi Makanan Ternak; c) Seksi Pengolahan Hasil Ternak.
Sub
Dinas Bina Sarana Usaha Peternakan terdiri dari a) Seksi
Pengembangan dan Perizinan; b) Seksi Pemasaran; c) Seksi Perkreditan.
Sub
Dinas Kesehatan Hewan terdiri dari a) Seksi Penanggulangan
Wabah; b) Seksi Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit; c) Seksi Masyarakat
Veteriner.
Sub
Dinas Penyuluhan terdiri dari a) Seksi Informasi; b)
Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c) Seksi Pranata.
Cabang Dinas
berkedudukan sebagai unsur pelaksana Dinas
Peternakan dan dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas Peternakan yang
langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan. Cabang
Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan dibidang
Peternakan sesuai kebijaksanaan Kepala Dinas Peternakan.
Cabang Dinas Peternakan mempunyai fungsi a)
Pelaksanaan segala tugas dan Wewenang
Dinas Peternakan diwilayah Daerah masing-nasing; b) Pelaporan hal-hal yang
dipandang perlu kepada Kepala Dinas Peternakan guna mendapatkan petunjuk dan
pelaksanaan lebih lanjut.
Unit Pelaksana Teknis
menpunyai tugas membantu Kepala Dinas Peternakan
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
dibidang Laboratorium Kesehatan Hewan, dan Inseminasi buatan, Pembibitan Ternak
dan Makanan Ternak.
Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi a)
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dibidang Diagnostik suatu penyakit; b) Pemberian
Saran-saran dalam pemberantasan/pencegahan penyakit; c) Pelaksanaan
kegiatan-kegiatan operasional dan pembinaan wilayah inseminasi, Pencatatan dan
pengawasan Inseminasi; d. Pelaksanaan kegiatan operasionil di Bidang Produksi
bibit ternak dan makanan ternak.
Lima tahun kemudian
Pemerintah Daerah Tingkat I NTT menganggap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 10
tahun 1978 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintah dan
perkembangan saat itu. Berkenaan dengan itu, maka dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I NTT nomor 4 tahun 1982 tanggal 29 Maret 1982 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 1982 mempunyai tugas 1) melaksanakan
urusan rumah tangga daerah dalam bidang peternakan; 2) melaksanakan tugas
pembantuan lainnya yang diserahkan kepadanya.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya dinas mempunyai fungsi a) pembinaan admistrasi
organisasi dan tata laksana dinas; 2) Perumusan kebijaksanaan, pemberian
bimbingan dan pembinaan teknis, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan Menteri Pertanian.
Susunan organisasi
Dinas Peternakan terdiri atas : a) Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas; b) Unsur
Pembantu Pimpinan adalah Bagian Tata Usaha; c) Unsur Pelaksanan adalah Sub Dinas
sebanyak 5 (lima) Sub Dinas yaitu : 1. Sub Dinas Bina Program; 2. Sub Dinas
Produksi; 3. Sub Dinas Usaha Tani; 4. Sub Dinas Kesehatan Hewan; 5. Sub Dinas
Penyuluhan.
Bagian
Tata Usaha terdiri dari a) Sub Bagian Umum; b) Sub Bagian
Kepegawaian; c) Sub Bagian Keuangan; d) Sub Bagian Perlengkapan; e) Sub Bagian
Efisiensi dan Tata Laksana.
Sub
Dinas Bina Program terdiri dari a) Seksi Data; b) Seksi
Perumusan dan Pengendalian; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Sub
Dinas Produksi terdiri dari a) Seksi Pembibitan; b)
Seksi Makanan Ternak; c) Seksi Pengolahan Hasil Ternak.
Sub
Dinas Usaha tani terdiri dari a) Seksi Ijin Perusahaan;
b) Seksi Informasi Pasar; c) Seksi Permodalan.
Sub
Dinas Kesehatan Hewan terdiri dari a) Seksi Pengamatan; b)
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit; c) Seksi Kesehatan Masyarakat
Veteriner.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Propinsi NTT nomor 10 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang
organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi NTT, Dinas Peternakan Propinsi
NTT mempunyai tugas membantu
Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang peternakan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan menyelenggarakan fungsi a) perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan;
b) penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan;
c) pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan;
d) pembinaan unit pelaksana teknis;
e) pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, sarana dan
prasarana serta rumah tangga; f) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan
Organisasi Dinas Peternakan, terdiri atas : a) Kepala
Dinas; b) Sekretariat; c) Bidang sebanyak 4 (empat) Bidang, yaitu :
1. Bidang Budi Daya Peternakan;
2. Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan;
3. Bidang
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4. Bidang Pengembangan Peternakan.
Sekretariat
terdiri
dari a) Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub
Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bidang
Budidaya Peternakan terdiri dari a) Seksi Budi Daya Ternak Ruminansia;
b) Seksi Budi Daya Ternak Non Ruminansia dan Aneka Ternak;
c) Seksi Budi Daya Tanaman Pakan.
Bidang
Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan terdiri dari a) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
b) Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan;
c) Seksi Investasi dan Kelembagaan Peternakan.
Bidang
Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner terdiri dari a) Seksi Pelayanan
Kesehatan Hewan dan Obat Hewan; b) Seksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
c) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Bidang Pengembangan
Peternakan terdiri dari a) Seksi Pengembangan Kawasan Peternakan;
b) Seksi Teknologi, Peralatan dan Mesin Peternakan;
c) Seksi Pengembangan SDM Peternakan.
Pembentukan
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)
Melalaui Perda nomor 5
tahun 2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis dinas pemerintah Provinsi NTT maka dibentuklah UPTD
Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi dan UPTD
Pembibitan Ternak dan Produki Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi.
UPTD
Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi mempunyai tugas melakukan
penyidikan penyakit hewan, menyelenggarakan dan membina Laboratorium kesehatan
hewan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan
Propinsi mempunyai fungsi : 1) penyidikan dan pengamatan
penyakit hewan; 2) pembinaan pengamanan bioproduk hewan; 3) pembinaan
teknis di bidang laboratorium kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan yang
berlaku; 4) pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi
urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan.
Susunan
Organisasi UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi terdiri
atas :
a) Sub
Bagian Tata Usaha; b) Seksi terdiri atas
: 1. Seksi
Diagnosa Penyakit Hewan; 2. Seksi Epidemiologi; 3. Seksi
Diagnosa Bioproduk Veteriner.
Dengan
Semangat UU Otonomi Daerah, pada tahun 2001 Pemerintah Pusat Menyerahkan
institusi UPT Pembibitan Ternak kepada Daerah sehingga terbentuklah Unit
Pelaksana Teknik Dinas Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Provinsi
NTT sesuai Perda No. 5 tahun 2001. UPTD
Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi
mempunyai tugas melaksanakan penyediaan bibit ternak dan produksi makanan
ternak berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak
Dinas Peternakan Propinsi mempunyai fungsi : 1) pemeliharaan
induk dan bibit ternak; 2) penyediaan bibit tanaman makanan ternak dan produksi
makanan ternak;
3) perbaikan
mutu bibit ternak dan tanaman makanan ternak, pencatatan dan penelaahan hasil perbaikan
mutu bibit ternak; 4) pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi
urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan.
Susunan Organisasi UPTD Pembibitan
Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi terdiri atas : a) Sub
Bagian Tata Usaha; b) Seksi terdiri atas
: 1.Seksi
Ruminansia; 2. Seksi Non Ruminansia; 3. Seksi
Produksi Makanan Ternak.
Berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi NTT nomor 10 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi NTT, UPTD Penyidikan penyakit Hewan diubah
menjadi UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan
susunan organisasi terdiri atas : a) Sub Bagian Tata usaha; b) Seksi terdiri
atas : 1. Seksi Laboratorium Veteriner; 2. Seksi Pelayanan Veteriner.
Sedangkan UPTD Pembibitan
Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Provinsi NTT tidak
mengalami perubahan nomenklatur dengan susunan organisasi terdiri atas : a) Sub
Bagian Tata usaha; b) Seksi terdiri atas : 1. Seksi Pembibitan Ternak; 2. Seksi
Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak.
Alamat
Kantor
Sejak saat pembentukannya tahun 1958 hingga tahun 1983 Dinas Peternakan
Propinsi Daerah Tingkat I NTT menempati kantor di jalan Ir. Soekarno tepatnya
berada diantara gereja GMIT Kota Kupang dan Eks kantor Bupati Kabupaten Kupang.
Tahun 1983 pindah menempati ruangan pada
kantor Gubernur KDH Tingkat I Propinsi NTT di jalan Basuki Rahmat Naikoten I.
pada tahun 1989 hingga sekarang menempati kantor di jalan Veteran Kelapa Lima
Kupang.
Pejabat Inspektur
Kepala Dinas Daerah Tingkat I NTT dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT
Pejabat yang pernah
menduduki Inspektur Kepala Dinas Daerah Tingkat I NTT dan Kepala Dinas
Peternakan Provinsi NTT sejak awal berdiri hingga sekarang adalah :
1. Bapak
Nainggolang Periode 1958 - …..
2. Bapak
Marcana Periode ….. - …..
3. drh.
P. Djari Periode 1970 – 1975;
4. drh.
Ch. J. Malessy Periode 1975 – 1994;
5. Ir.
E. Th. Salean, M.Si periode 1994 – 1999;
6. Ir.
M. Littik, MS Periode 1999 – 2006;
7. Ir.
Yakobus Christian Leyloh, M.Si Periode 2006 -2008;
8. Ir.
Marthinus Jawa Periode 2008 – 2010;
9. Ir.
Semuel Rebo Periode 2010 – 2013;
10. Ir.
Thobias Ully Periode 2013 – 2015;
11. Ir. Danny Suhadi Periode 2015 - sekarang.
11. Ir. Danny Suhadi Periode 2015 - sekarang.
©johnberek99.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar