MEWUJUDKAN NTT SEBAGAI PROVINSI
TERNAK
Ternak sapi NTT pernah mengalami masa kejayaan di era tahun
70-an dimana sapi-sapi tersebut pernah di ekspor/diantarpulaukan sampai luar
negeri seperti Hongkong. sehingga NTT pernah dijuluki dengan “gudang Ternak”.
Seperti yang dilaporkan oleh Samuel Oktora yang mengutip
Kornelis Kewa Ama/Frans Sarong, bahwa hingga era 1990-an, NTT merupakan salah
satu gudang ternak nasional yang berada di urutan kedua setelah Jawa Timur.
Saat itu populasi ternak NTT mencapai 700.000 ekor dengan berat sapi mampu
mencapai 700-800 kilogram per ekor.
Akan
tetapi, kini populasi maupun kualitas sapi di NTT terus merosot dan pada tahun
2000-an populasi sapi NTT menjadi 500.000 ekor dengan berat sapi rata-rata di
bawah 300 kg per ekor.
Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Timur melaporkan, populasi
sapi dan kerbau tahun 2013 sebanyak
929.324 ekor atau naik 0,07 persen di bandingkan dengan hasil pendataan
sapi potong, sapi perah dan kerbau tahun 2011 sebanyak 928.703 ekor.
Salah
satu faktor penghambat laju peningkatan populasi adalah pemotongan sapi/kerbau
betina produktif yg semakin tinggi sebagai akibat desakan untuk mencukupi
permintaan. Hal ini
telah berlangsung cukup lama dan semakin tidak terkendali terutama terjadi pada
daerah sumber ternak. Kondisi ini tentu amat memprihatinkan dan jika tidak
segera ditanggulangi bukan tidak mungkin NTT sebagai gudang ternak akan tinggal
kenangan.
Dari kenyataan tersebut,
Pemerintah Provinsi NTT sejak kemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur periode
2008 – 2013 dan 2013 – 2018 berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi
rakyat dan percepatan penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam delapan
agenda pembangunan daerah dan empat tekad. Salah satu tekad yakni “NTT sebagai
Provinsi Ternak” bertujuan mengembalikan kejayaan NTT sebagai gudang ternak
atau daerah produsen ternak terkemuka di Indonesia serta sebagai sumber bibit
sapi Bali dan sapi Sumba Ongole. Untuk itu diperlukan rencana aksi untuk mendukung
kebijakan pemerintah daerah Provinsi NTT dalam mengatasi permasalahan tersebut
melalui Insentif dan Penyelamatan Sapi/kerbau Betina Produktif (IPBP).
Tujuan
dan Sasaran.
Tujuan kegiatan ini : 1)
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak rakyat
baik secara individu maupun kelompok untuk mengembangbiakkan sapi/kerbau betina
produktif dan melakukan usaha pembibitan; 2) Mencegah pemotongan sapi/kerbau
betina produktif, sekaligus memperbaiki produktivitasnya; 3) Meningkatkan
populasi sapi/kerbau; 4) Menginisiasi penegakan peraturan pelarangan pemotongan ternak ruminansia besar
betina produktif.
Sasaran kegiatan :1)
Termovitasinya peternakan dan kelompok dalam mengembangbiakan sapi/kerbau
betina produktif dan melakukan usaha pembibitan; 2) Memberikan penghargaan
/insentif kepada peternak yang memiliki sapi potong/kerbau betina produktif
bunting; 3) Tercegahnya pemotongan sapi/kerbau
betina produktif; 4) Tercapainya
penurunan angka pemotongan sapi/betina produktif; 5) Tercapainya peningkatan populasi sapi/kerbau sehingga dapat menjamin peningkatan populasi secara
optimal;
6) Tegaknya peraturan perundangan pelarangan pemotongan ternak betina produktif.
Sapi/kerbau
betina produktif adalah sapi/kerbau yang
telah melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur di bawah 8 (delapan)
tahun, atau sapi/kerbau betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi
yang dilakukan oleh dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah
pengawasan dokter hewan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta masih
dapat berfungsi optimal sebagai sapi/kerbau induk dan bebas dari penyakit hewan
menular.
Insentif
dalam kegiatan ini adalah dana tunai langsung yang diberikan kepada peternak
sebagai penghargaan atas prestasinya yang telah membudidayakan sapi/kerbau
betina produktif menjadi bunting melalui tata kelola budidaya yang baik.
Sedangkan penyelamatan dalam
kegiatan ini adalah tindakan untuk mencegah terjadinya pemotongan sapi/kerbau
betina produktif dengan penggantian dalam bentuk sapi/kerbau siap potong
produksi lokal atau dalam bentuk tunai.
Titik kritis berhasil
tidaknya kegiatan IPBP terletak pada pelaksanaan seleksi calon penerima dan
calon lokasi (CP/CL), untuk itu perlu tim teknis di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota untuk melakukan CP/CL.
Kelompok
Insentif.
Kelompok Insentif IPBP adalah
kelompok peternak yang mengelola dan menerima dana insentif yang lulus
seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Kriteria
lokasi.
1)
Merupakan
wilayah/kawasan populasi ternak sapi/kerbau yang cukup tinggi.
2)
Memiliki
kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, yang didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air.
3)
Memiliki
potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber
bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut.
4)
Tersedia
petugas lapangan/pendamping kelompok.
5)
Mudah
dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan.
6)
Guna mendukung program pemerintah daerah
disarankan pada kawasan Desa Mandiri Anggur Merah (Anggaran Untuk Rakyat Menuju
Sejahtera) dan sekitarnya.
Kriteria Kelompok.
1)
Kelompok
beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau betina produktif.
2)
Kelompok
tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3)
Kelompok
tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada
tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
4)
Memiliki
sarana usaha peternakan yang memadai antara lain : lahan,
fasilitas kandang,
potensi sumber pakan.
5)
Mendapat
rekomendasi dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di
kabupaten/kota setempat.
6)
Dinyatakan
lulus seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk kemudian diusulkan sebagai kelompok
nominasi/calon ke tingkat Provinsi, yang kemudian diverifikasi oleh Tim Pembina Provinsi dan ditetapkan sebagai kelompok terpilih oleh kepala
Dinas Peternakan
Provinsi atas nama Gubernur.
Tim
Pembina Provinsi adalah kelompok kerja yang berfungsi
melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan IPBP
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas Peternakan
Provinsi NTT.
Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah kelompok kerja yang berfungsi sebagai pembina kegiatan pelaksanaan kegiatan IPBP oleh kelompok yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota.
Kriteria Peternak.
1)
WNI, Dewasa atau sudah berkeluarga dan memiliki KTP;
2)
Memiliki
sapi/kerbau sehat, kondisi baik dan bunting minimal 5 bulan;
3)
Memiliki
pengalaman beternak, atau pernah mengikuti pelatihan peternakan sapi/kerbau;
4)
Mampu
menyediakan pakan ternak;
5)
Berdomisili
dalam kawasan lokasi kelompok.
Kelompok
Penyelematan Sapi/Kerbau Betina Produktif.
Kelompok penyelamat IPBP adalah kelompok peternak yang melakukan
penyelamatan betina produktif yang lulus seleksi berdasarkan kriteria yang
ditetapkan.
Kriteria Lokasi.
1)
Memiliki tingkat pemotongan sapi/kerbau betina cukup tinggi.
2)
Kawasan/wilayah dengan kepadatan ternak sapi/kerbau cukup tinggi.
3)
Memiliki potensi pengembangan ternak sapi potong dan diproyeksikan sebagai
daerah sumber bibit ternak.
4)
Memiliki
unit pelayanan teknis RPH, Puskeswan maupun Pos IB yang beroperasional secara
aktif.
5)
Memiliki
kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, yang didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air.
6)
Tersedia petugas lapangan.
7)
Guna mendukung program pemerintah daerah,
maka disarankan pada Desa Mandiri Anggur Merah atau sekitarnya.
Kriteria Kelompok.
1)
Kelompok
beranggotakan minimal 20 orang dan berpengalaman di bidang pengelolaan ternak
sapi/kerbau.
2)
Memiliki
struktur organisasi kelompok dan peraturan kelompok (AD-ART) yang diterapkan secara
intensif.
3)
Kelompok
tersebut aktif, terdaftar dan telah mengajukan proposal kepada Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota.
4)
Kelompok
tersebut tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya.
5)
Kelompok
yang bersangkutan tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari
pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan.
6)
Menerapkan
sistem manajemen administrasi keuangan
secara tertib.
7)
Memiliki
sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang,
potensi sumber pakan, catatan perkawinan.
8)
Kelompok
memiliki anggota yang mau dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan
prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah termasuk
dalam RUK penyelamatan sapi/kerbau betina produktif.
9)
Menyetujui
peraturan, ketentuan, persyaratan dan perjanjian yang telah ditetapkan dan
menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut yang dituangkan dalam surat
pernyataan.
10)
Kelompok
memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak
dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
11)
Memiliki
akses dan kerja sama yang baik dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau
pelayanan IB/Kawin Alam.
12)
Mendapat
rekomendasi dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di
kabupaten/kota setempat.
13)
Dinyatakan
lulus seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk kemudian diusulkan sebagai kelompok
nominasi/calon ke tingkat Provinsi, yang kemudian diverifikasi oleh Tim Pembina
Provinsi dan ditetapkan
sebagai kelompok terpilih oleh kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT atas nama Gubernur.
Kriteria Ternak yang diselamatkan.
1) RPH atau tempat pemotongan hewan
a.
Sapi/kerbau
betina yang dinyatakan produktif mendapat Surat Keterangan Kesehatan Reproduksi
berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dan ditandatangani oleh petugas yang
ditunjuk.
- Sapi/kerbau betina harus disertai Surat Keterangan Sehat.
- Sapi/kerbau betina yang berasal dari wilayah endemis Brucellosis dilakukan pemeriksaan cepat Rose Bengal Test (RBT) dilanjutkan dengan CFT (Complement Fixation Test) jika pemeriksaan RBT positif.
- Sapi/kerbau betina produktif yang berasal dari wilayah yang telah dilaksanakan vaksinasi Brucellosis, diadakan pemeriksaan laboratorium.
- Sapi/kerbau betina produktif yang positif Brucellosis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku diadakan pemotongan bersyarat.
- Sapi/kerbau betina produktif memenuhi standart bibit sapi potong local yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
2) Peternak / kelompok peternak atau pasar hewan
a.
Sapi/kerbau
betina yang dinyatakan produktif melalui pengamatan dan pemeriksaan fisik oleh
Tim Reproduksi.
b.
Sapi/kerbau
betina harus disertai Surat Keterangan Sehat dan surat keterangan daerah asal untuk mengetahui situasi
penyakit Penyakit Hewan Menular Strategis terkait penyakit reproduksi
(Brucellosis dan Infectious Bovine Rhinotracheitis).
- Sapi/kerbau betina yang berasal dari wilayah endemis Brucellosis dilakukan pemeriksaan cepat Rose Bengal Test (RBT) dilanjutkan dengan CFT (Complement Fixation Test) jika pemeriksaan RBT positif.
- Sapi/betina produktif yang berasal dari wilayah yang telah dilaksanakan vaksinasi Brucellosis, diadakan pemeriksaan laboratorium.
- Sapi/betina produktif yang positif Brucellosis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku diadakan pemotongan bersyarat.
- Sapi/kerbau betina yang berasal dari wilayah endemis surra dilakukan pemeriksaan Surra dengan hasil negatif.
- Sapi/kerbau betina produktif memenuhi standart bibit sapi potong local yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaksanaan
IPBP.
1.
Kegiatan Insentif.
a.
Seleksi Kelompok Insentif
Seleksi
kelompok penerima bantuan dana insentif sapi/kerbau betina produktif untuk dana
Bansos yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi
dilakukan melalui tahapan dan tata cara sebagai berikut:
1)
Tahap
I
a) Inventarisasi dan penilaian proposal
kelompok peternak oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (long list dan medium list)
b) Tim Teknis melakukan peninjauan lapang
terhadap calon penerima dan calon lokasi (CP/CL).
c) Hasil peninjauan lapang dievaluasi untuk
penentuan calon kelompok terpilih (short list).
2)
Tahap
II
a)
Tim
Pembina provinsi melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih
(penilaian menggunakan contoh kuesioner pada lampiran 1.A.).
b)
Hasil
verifikasi dimusyawarahkan oleh Tim Pembina Provinsi, dan Tim Teknis
Kabupaten/Kota.
c)
Hasil
musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat daftar kelompok peternak
calon penerima, yang diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.
3)
Tahap
III
a) Tim Pembina Provinsi
mengusulkan kelompok peternak calon penerima kepada Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk ditetapkan sebagai
kelompok peternak penerima;
b) Atas dasar usulan
tersebut Kepala Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan menetapkan kelompok peternak penerima. Hasil penetapan kelompok peternak
penerima disosialisasikan atau diumumkan kepada masyarakat oleh Tim Pembina
Provinsi.
b.
Seleksi Ternak
Seleksi ternak yang mendapat
insentif sebagai berikut :
1)
Diutamakan ternak lokal;
2)
Sapi/kerbau sehat, bunting minimal 5 bulan;
3)
Umur sapi/kerbau betina produktif menjadi
penilaian seleksi, umur induk yang lebih muda mendapat nilai lebih tinggi,
karena dimungkinkan dapat melahirkan anak lebih banyak;
4)
Umur kebuntingan lebih tua akan mendapat nilai
yang lebih tinggi;
5)
Penentuan kebuntingan ternak dilakukan oleh Tim
Reproduksi.
c.
Tata cara pemberian insentif
1)
Setiap kelompok akan mengelola dana dengan
komposisi penggunaan dana minimal 80% untuk insentif dan maksimal 20% untuk biaya operasional
kelompok (honor pemeriksa kebuntingan, biaya kandang jepit, honor rekorder
kelompok, marking ternak, dan administrasi).
2)
Sapi/kerbau yang bunting minimal 5 bulan yang
terpilih, diberikan insentif.
3)
Setiap peternak hanya memperoleh insentif
maksimal untuk 5 ekor sapi/kerbau.
4)
Kelompok melakukan identifikasi dan inventarisasi
keberadaan sapi/kerbau betina produktif yang ada di kelompok dan di lokasi
sekitar kelompok dalam wilayah yang sama.
5)
Selanjutnya dengan waktu yang telah ditentukan
dilakukan seleksi oleh Tim Reproduksi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk
menilai dan menetapkan sapi/kerbau betina produktif bunting yang terpilih.
6)
Insentif diberikan pada anggota kelompok dan atau
peternak yang ada di wilayah/kawasan
apabila jumlah ternak yang layak mendapat insentif pada kelompok belum mencapai
target.
7)
Sapi/kerbau yang mendapat insentif wajib diberi
marking (microchip atau cap tinta/freeze
branding) dan kartu ternak yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
2.
Kegiatan Penyelamatan.
A. Seleksi Kelompok Penyelamat.
Seleksi kelompok penerima
bantuan dana penyelamatan sapi betina produktif dilakukan melalui tahapan dan
tata cara sebagai berikut:
1.
Tahap
I
a.
Inventarisasi
dan penilaian proposal kelompok peternak oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (long
list dan medium list)
b.
Tim
Teknis melakukan peninjauan lapang terhadap calon penerima dan calon lokasi
(CP/CL).
c.
Hasil
peninjauan lapang dievaluasi untuk penentuan calon kelompok terpilih (short
list).
2.
Tahap
II
a.
Tim
Pembina Provinsi melakukan verifikasi terhadap calon kelompok terpilih
(penilaian menggunakan contoh kuisioner pada lampiran 1.A.).
b.
Hasil
verifikasi dimusyawarahkan oleh Tim Pembina Provinsi, dan Tim Teknis
Kabupaten/Kota.
c.
Hasil
musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat daftar kelompok peternak
calon penerima, yang diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.
3.
Tahap
III
a.
Tim Pembina Provinsi mengusulkan kelompok
peternak calon penerima kepada Kepala Dinas Provinsi untuk ditetapkan sebagai
kelompok peternak penerima;
b.
Atas dasar usulan tersebut Kepala Dinas Provinsi
menetapkan kelompok peternak penerima. Hasil penetapan kelompok peternak
penerima disosialisasikan atau diumumkan kepada masyarakat oleh Tim Pembina
Provinsi.
Tanggung jawab kelompok :
(1)
Membeli sapi/kerbau betina produktif yang disertai surat keterangan status
kesehatan dan reproduksi yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang ditunjuk.
(2)
Menyediakan stok sapi siap potong untuk pengganti
sapi betina yang diselamatkan.
(3)
Memelihara/mengelola sapi/kerbau betina secara optimal hingga
terjadi kebuntingan dan terjamin sehat.
(4)
Menyalurkan/menjual sapi/kerbau betina produktif yang telah bunting dengan jangka waktu 6 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah pasca
kelahiran dan sehat kepada pembeli baik kelompok,
koperasi, swasta maupun masyarakat umum.
(5)
Kelompok
Penyelamat Sapi/kerbau betina Produktif membentuk pola kemitraan dengan
Kelompok Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) Ternak sapi yang berada di
Desa Mandiri Anggur Merah atau sekitarnya. dimana kelompok BPLM membeli
sapi/kerbau betina produktif dari dari kelompok PSBP untuk dipelihara sampai
lahir. Dengan demikian diharapkan adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk
dapat membentuk kelompok BPLM yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
(6)
Apabila
daya tampung dari kandang penampungan kelompok penyelamat sapi/kerbau betina
produktif melebihi dari kapasitas ternak sapi yang diselamatkan, maka kelompok
penyelamat sapi/kerbau betina produktif dapat bermitra dengan Kelompok BPLM
ternak sapi dimana kelompok BPLM ternak sapi memelihara sapi betina produktif
dari kelompok penyelamat sapi/kerbau betina produktif dengan sistim bagi hasil.
(7)
Mengelola
uang hasil penjualan ternak sebagai modal
penyelamatan sapi/kerbau betina
produktif kembali.
(8)
Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan .
(9)
Mengembangkan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka optimalisasi
agribisnis berbasis ekonomi kerakyatan.
B. Mekanisme Penyelamatan Sapi Betina Produktif.
a.
Penyelamatan
Sapi Betina Produktif di Kelompok Peternak dan Pasar Hewan.
Mekanisme penyelamatan sapi betina produktif
di kelompok peternak dan pasar hewan, sebagai berikut :
1)
Sapi/kerbau betina produktif yang akan
diselamatkan adalah sapi/kerbau betina produktif yang akan dipotong bukan yang
akan dikembangkan oleh masyarakat.
2)
Setiap sapi/kerbau betina produktif
yang dibeli dari kelompok peternak harus disertai dokumen
ternak (surat jalan ternak, surat keterangan kesehatan hewan dan keterangan
status reproduksi).
3)
Setiap sapi/kerbau betina produktif
yang dibeli dari kelompok peternak harus dilakukan
pemeriksaan teknis kesehatan hewan dan kesehatan reproduksi oleh petugas yang
ditunjuk.
4)
Pembelian
sapi/betina betina produktif dari kelompok peternak dilakukan berdasarkan standar harga
yang ditetapkan di daerah tersebut.
5)
Sapi betina/kerbau betina produktif yang telah dibeli dari kelompok peternak melalui
pengamatan dan pemeriksaan fisik oleh tim reproduksi selanjutnya diberi marking
ternak (ear tag atau cap tinta) yang selanjutnya dipelihara kelompok penyelamat
untuk diberi
perlakuan/pelayanan teknis sehingga dapat meningkatkan status kesehatan hewan
dan status reproduksi yang memiliki nilai tambah.
6)
Pemeriksaan status reproduksi ternak sapi/kerbau
betina produktif yang akan diselamatkan dilakukan oleh Tim Reproduksi, dengan
kategori sebagai berikut :
a.
Bunting
b.
Tidak bunting tetapi fungsi reproduksi normal
c.
Tidak bunting, fungsi reproduksi abnormal tetapi
masih dapat diperbaiki
7)
Sapi/kerbau betina produktif yang belum bunting,
selanjutnya dikawinkan dengan bangsa sapi/kerbau asli/lokal sejenis melalui IB
atau kawin alam sampai terjadi kebuntingan.
8)
Sapi
betina/kerbau betina produktif setelah masa kebuntingan dengan grade periode 3 - 12 bulan, dan apabila sapi/kerbau yang telah
diselamatkan telah melahirkan, dikeluarkan/dijual kepada pihak luar (kelompok, swasta atau koperasi dll) untuk dikembangbiakkan.
9)
Kelompok
Penyelamat Sapi/kerbau betina Produktif membentuk pola kemitraan dengan
Kelompok Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) Ternak sapi yang berada di
Desa Mandiri Anggur Merah atau sekitarnya. dimana kelompok BPLM membeli
sapi/kerbau betina produktif dari dari kelompok penyelamat sapi/kerbau betina
produktif untuk dipelihara sampai lahir. Dengan demikian diharapkan adanya
perhatian dari pemerintah daerah untuk dapat membentuk kelompok BPLM yang bersumber
dari APBD Kabupaten/Kota.
10)
Apabila
daya tampung dari kandang penampungan kelompok penyelamat sapi betina produktif
melebihi dari kapasitas ternak sapi yang diselamatkan, maka kelompok penyelamat
sapi/kerbau betina produktif dapat bermitra dengan Kelompok BPLM ternak sapi
dimana keompok BPLM ternak sapi memelihara sapi betina produktif dari kelompok
penyelamat sapi/kerbau betina produktif dengan sistim bagi hasil.
11)
Setiap sapi betina yang dikeluarkan dari kelompok
penyelamat sapi/kerbau betina produktif harus disertai surat
keterangan status ternak/sertifikat yang dikeluarkan oleh petugas teknis.
12)
Hasil penjualan sapi betina bunting selanjutnya
dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan
sapi betina produktif di kelompok
penyelamat, demikian seterusnya sehingga diharapkan sapi betina
yang diselamatkan semakin bertambah.
13)
Sapi/kerbau yang telah dikawinkan lebih dari 3
kali tidak bunting, maka oleh Tim Reproduksi diperiksa kembali dan bila telah
dinyatakan masuk dalam kategori steril
atau tidak produktif lagi maka direkomendasikan untuk dijual dan dipotong.
14)
Sapi yang sudah dikategorikan tidak
produktif/steril/majir, diberi tanda permanen (cap tinta atau freeze branding)
dengan kode “S” pada telinga.
b.
Penyelamatan
Sapi/kerbau Betina Produktif di Rumah Potong Hewan.
Penyelamatan sapi/kerbau betina produktif di
RPH ditujukan untuk mencegah pemotongan
sapi betina produktif, dengan mekanisme sebagai berikut:
(1)
Setiap ternak sapi/kerbau betina produktif
yang masuk ke RPH harus
disertai dokumen ternak (surat jalan ternak, surat keterangan kesehatan hewan
dan keterangan status reproduksi).
(2)
Setiap ternak sapi/kerbau betina produktif
yang akan dipotong di RPH
harus dilakukan pemeriksaan teknis kesehatan hewan dan kesehatan reproduksi
oleh petugas yang ditunjuk.
(3)
Ternak sapi/kerbau betina yang masih produktif berdasarkan hasil
pemeriksaan petugas teknis RPH segera dipisahkan pada kandang khusus penyelamatan sapi/kerbau betina produktif, untuk selanjutnya dijual kepada kelompok
penyelamat.
(4)
Sapi/kerbau betina produktif
yang akan dipotong dapat diganti dengan sapi/kerbau yang telah disediakan
dengan perhitungan nilai yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, atau dibeli dengan dana penyelamatan sapi/kerbau betina produktif yang
besarnya sesuai ketentuan di Kab./Kota.
(5)
Sapi/kerbau betina produktif yang telah diselamatkan dari RPH selanjutnya dipelihara
kelompok penyelamat untuk diberi perlakuan/pelayanan teknis sehingga dapat
meningkatkan status kesehatan hewan dan status reproduksi yang memiliki nilai tambah.
(6)
Sapi/kerbau betina produktif yang belum bunting,
selanjutnya dikawinkan dengan bangsa sapi/kerbau asli/lokal sejenis melalui IB
atau kawin alam sampai terjadi kebuntingan.
(7)
Sapi
betina/kerbau betina produktif setelah masa kebuntingan dengan grade Periode 3 - 12 bulan, dan apabila sapi/kerbau yang telah diselamatkan telah melahirkan dikeluarkan/dijual
kepada pihak luar (kelompok, swasta atau
koperasi dll) untuk
dikembangbiakkan.
(8)
Kelompok
Penyelamat Sapi/kerbau betina Produktif membentuk pola kemitraan dengan
Kelompok Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) Ternak sapi yang berada di
Desa Mandiri Anggur Merah atau sekitarnya. dimana kelompok BPLM membeli sapi
betina produktif dari dari kelompok penyelamatan sapi/kerbau betina produktif
untuk dipelihara sampai lahir. Dengan demikian diharapkan adanya perhatian dari
pemerintah daerah untuk dapat membentuk kelompok BPLM yang bersumber dari APBD
Kabupaten/Kota.
(9)
Apabila
daya tampung dari kandang penampungan kelompok penyelamat sapi betina produktif
melebihi dari kapasitas ternak sapi yang diselamatkan, maka kelompok
penyelamatan sapi/kerbau betina produktif dapat bermitra dengan Kelompok BPLM
ternak sapi dimana keompok BPLM ternak sapi memelihara sapi betina produktif
dari kelompok penyelamatan sapi/kerbau betina produktif dengan sistim bagi
hasil.
(10)
Setiap sapi/kerbau betina yang dikeluarkan dari kelompok penyelamat sapi/kerbau betina produktif harus disertai surat
keterangan status ternak/sertifikat yang dikeluarkan oleh petugas teknis.
(11)
Hasil penjualan sapi/kerbau betina bunting selanjutnya dijadikan modal kembali untuk proses penyelamatan
sapi betina produktif di kelompok
penyelamat, demikian seterusnya sehingga diharapkan sapi betina
yang diselamatkan semakin bertambah.
(12)
Sapi/kerbau yang telah dikawinkan lebih dari 3
kali tidak bunting, maka oleh Tim Reproduksi diperiksa kembali dan bila telah
dinyatakan masuk dalam kategori steril
atau tidak produktif lagi maka direkomendasikan untuk dijual dan dipotong.
(13)
Sapi/kerbau yang sudah dikategorikan tidak produktif/steril/majir,
diberi tanda permanen (cap tinta atau freeze branding) dengan kode “S” pada
telinga.
Monitoring dan Evaluasi.
Untuk menjaga transparansi penggunaan dana, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif dan berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut :
1.
Tim
Teknis Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi baik fisik maupun keuangan
terhadap kelompok insentif
dan kelompok penyelamat.
2. Tim Pembina Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi
baik fisik maupun keuangan terhadap hasil laporan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
Pelaporan.
Mekanisme
pelaporan sebagai berikut :
1.
Kelompok insentif dan kelompok penyelamat wajib
membuat laporan realisasi fisik dan keuangan setiap bulan kepada
Dinas Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
2.
Dinas Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi seluruh laporan yang diterima dari kelompok insentif dan kelompok
penyelamat dan melaporkan setiap bulan kepada Dinas Provinsi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pengawasan.
Pengawasan
dilakukan oleh pemerintah melalui aparat pengawas fungsional (Inspektorat
Jenderal, Badan Pengawas Daerah maupun lembaga/instansi pengawas lainnya) dan
pengawasan oleh masyarakat (antara lain : tokoh masyarakat dan wakil rakyat).
Ada 6 tahapan kritis
yang perlu diperhatikan dalam pengawasan, yaitu tahap :
1.
Sosialisasi
yang dilakukan oleh Tim Pusat/Tim Pembina Provinsi/ Tim Teknis Kabupaten/Kota;
2.
Pelaksanaan
seleksi calon penerima dan calon lokasi (CP/CL) yang dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota;
3.
Pelaksanaan
verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi;
4.
Penyaluran
dana ke rekening kelompok ;
5.
Pencairan
dana yang dilakukan oleh kelompok;
6.
Pemanfaatan
dana yang dilakukan oleh kelompok.
©johnberek99.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar