Sejak kecil, kita telah diajari tentang
istilah 4 sehat 5 sempurna. 4 sehat terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur-sayuran
dan buah-buahan. Sedangkan 5 sempurna adalah susu. Lauk pauk terdiri dari
daging, ikan, telur, tempe dan tahu.
Daging adalah salah satu sumber protein hewani
yang sangat dibutuhkan manusia. Dibandingkan sumber protein nabati, daging
memiliki protein yang jauh lebih baik, karena mengandung asam-asam amino
esensial (tidak tergantikan) yang lebih lengkap dan mudah dicerna. Namun
demikian daging merupakan bahan pangan yang mudah rusak dan berpotensi
menimbulkan bahaya bagi manusia.
Di Kota Kupang, banyak dijumpai lapak
penjualan daging (daging sapi dan daging babi) yang berada di pinggir jalan tidak
memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan. Selain itu kita
perlu waspada terhadap daging bangkai, penambahan zat-zat berbahaya pada produk
olahan pangan hewani seperti pewarna, formalin, borak, nitrat, dan lain-lain. Untuk
itu kita sebagai konsumen diminta agar berhati-hati dalam memilih dan
mengkonsumsi hasil ikutan ternak berupa daging.
Beberapa kriteria yang dapat dijadikan dasar untuk
memilih daging yang baik dan sehat adalah sebagai berikut:
Cap atau Stempel
Untuk daging sapi, kerbau, domba, kambing dan babi,
daging memiliki cap dari Dinas Peternakan atau Dinas yang memiliki fungsi
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) yang menyatakan “BAIK”. Berdasarkan peraturan, cap wajib diberikan pada daging setelah pemeriksaan
kesehatan di RPH.
Cap untuk daging sapi berbentuk
lingkaran, di dalam lingkaran terdapat tulisan: bagian atas terdapat nama RPH, bagian
tengah terdapat tulisan “Baik“, “Baik Bersyarat“, “Baik Diawasi“,
atau “Afkir“, kemudian di bagian bawah terdapat Nomor Kontrol Veteriner. Hal ini
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang
Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
Cap untuk daging babi berbentuk
segi enam, di dalam segi enam tersebut terdapat tulisan: bagian atas terdapat
nama RPH, bagian tengah terdapat tulisan “Baik“, “Baik Bersyarat“, “Baik Diawasi“, atau “Afkir“,
kemudian di bagian bawah terdapat Nomor Kontrol Veteriner. Hal ini diatur dalam
Surat
Keputusan Menteri Pertanian nomor 295/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan
Babi dan Penanganan Daging Babidan Hasil Ikutannya.
Warna Daging
Warna daging adalah salah satu
kriteria penilaian mutu daging yang dapat dinilai langsung. Warna daging
ditentukan oleh kandungan dan keadaan pigmen daging yang disebut mioglobin dan
dipengaruhi oleh jenis hewan, umur hewan, pakan, aktivitas otot, penanganan
daging dan reaksi-reaksi kimiawi yang terjadi di dalam daging.
Warna daging sapi segar yang
diingini adalah warna merah cerah. Warna daging babi segar yang diingini adalah
keabuan, dan warna daging ayam segar yang diingini adalah putih keabuan.
Warna daging sapi yang baru
dipotong yang belum terkena udara adalah warna merah-keunguan, lalu jika telah
terkena udara selama kurang lebih 15-30 menit akan berubah menjadi warna merah
cerah. Warna merah
cerah tersebut akan berbah menjadi merah-coklat atau coklat jika daging
dibiarkan lama terkena udara atau jika daging dikemas dalam kantong hampa udara
(vacuum pack).
Kondisi Permukaan Daging
Daging segar memiliki permukaan daging yang lembab,
tidak basah, tidak kering dan tidak ada lendir. Selain itu daging yang bermutu
ditandai dengan permukaan daging yang bersih, bebas dari kotoran-kotoran yang
nampak oleh mata. Daging yang kotor akan mudah rusak atau busuk.
Bau
Bau daging dipengaruhi oleh jenis hewan, pakan, umur
daging, jenis kelamin, lemak, lama waktu, dan kondisi penyimpanan. Bau daging
dari hewan yang tua relatif lebih kuat dibandingkan hewan muda, demikian pula
daging dari hewan jantan memiliki bau yang lebih kuat daripada hewan betina.
Suhu Penyimpanan Daging
Setelah proses pemotongan, sangat dianjurkan agar
daging disimpan pada suhu dingin (<4oC) untuk mempertahankan mutu daging
serta untuk mencegah atau menghambat pertumbuhan dan perkembang-biakan kuman.
Daging yang disimpan pada suhu 0-2 oC dapat bertahan selama 2-3 hari
(daging dikemas). Untuk daging giling yang disimpan pada suhu 0-4 oC
akan bertahan sampai 12 jam.
Apabila daging dijual tanpa pendingin (suhu ruang di
Indonesia sekitar 27-32 oC), sebaiknya daging tersebut disimpan atau
dibiarkan tanpa pendinginan tidak lebih dari 6 jam. Jika daging dibiarkan lebih
dari 6 jam tanpa didinginkan, maka jumlah kuman pada daging tersebut telah
melewati batas yang diperbolehkan.
Daging
Kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)
Aman
berarti tidak mengandung bahaya biologis (bakteri, virus, parasit, jamur dll) ,
kimiawi (residu obat-obatan, hormon, logam berat, dll) dan fisik (serpihan
kayu, kaca, tulang, dll) atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan
manusia. Kuman akan tumbuh dan berkembang dengan cepat dalam daging bila tidak
ada penanganan yang baik. Kuman dalam daging dapat bertambah setiap 20 menit
(Pribadi, E.S., 2000). Daging yang tidak aman bisa berasal dari hewan sakit,
hewan dalam pengobatan, atau hewan yang keracunan.
Sehat
bermakna mengandung bahan-bahan yang dapat menyehatkan manusia. Sebagaimana
diketahui daging adalah bahan makanan bergizi tinggi yang sangat dibutuhkan
manusia. Namun zat-zat gizi ini bisa rusak bila daging mengalami proses
pembusukan. Daging busuk dapat dikenali melalui perubahan warna dan fisik
daging (organoleptik), dan bau (H2S dan amonia). Pembusukan daging bisa
diakibatkan oleh aktifitas enzim-enzim dalam daging (autolisis), kimiawi
(oksidasi) dan mikroorganisme (Lukman, D.W., 2010).
Utuh
mengandung pengertian tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.
Penyimpangan penjualan daging sapi seperti daging glonggongan, daging sapi
dicampur dengan daging celeng (babi), daging berformalin atau daging yang
ditambah dengan bahan makanan lainnya yang tidak layak konsumsi adalah contoh
penyimpangan keutuhan daging.
Halal. Daging halal dapat ditinjau
dari cara mendapatkan dan jenis daging itu sendiri. Halal tidaknya daging juga
ditentukan oleh proses penyembelihan.
Halal mengandung pengertian
Penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam adalah penyembelihan yang
dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan proses pemotongannya harus
sesempurna mungkin dengan menggunakan pisau yang tajam serta harus memutuskan
empat urat leher utama. Keempatnya berupa al-mari (kerongkongan/saluran
makanan), al-hulqum (tenggorokan/saluran nafas) dan al-wadadjan (kedua bagian
pembuluh darah/vena jugularis dan arterikarotis). Syarat sah penyembelihan
lainnya adalah hewan yang disembelih bukan hewan yang haram dimakan, masih
hidup (bukan bangkai) dan dilakukan dengan sadar.
©johnberek99.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar